Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ) Kabupaten Lakukan Pembinaan dan Pelatihan. Dalam pelaksanaan MTQ/STQ pada setiap jenjangnya, peran dan tugas Dewan Hakim MTQ tidaklah ringan, sebuah tugas yang menuntut tanggung jawab.
Tugas Pokok dan Fungsi Pengurus LPTQ Kabupaten Bengkalis Periode 2024-2029
Al-Qur'an adalah kalamullah, pedoman hidup yang mulia bagi umat Islam. Membumikan nilai-nilai Al-Qur'an di tengah masyarakat adalah sebuah tugas suci yang membutuhkan kerja kolektif, terencana, dan berkelanjutan. Di Kabupaten Bengkalis, amanah besar ini salah satunya diemban oleh Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ).
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bengkalis Nomor: 608/KPTS/IX/2024, telah terbentuk susunan Pengurus LPTQ Kabupaten Bengkalis untuk masa bakti 2024-2029. Kepengurusan ini bukan sekadar struktur formal, melainkan sebuah garda terdepan dalam merawat, mengembangkan, dan menyiarkan syiar Al-Qur'an di Negeri Junjungan.
Untuk memahami arah gerak dan tanggung jawab yang diemban, berikut adalah uraian tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dari Pengurus LPTQ Kabupaten Bengkalis periode 2024-2029.
Visi Utama LPTQ Kabupaten Bengkalis
Secara umum, visi LPTQ adalah mewujudkan masyarakat Kabupaten Bengkalis yang Qur'ani, yaitu masyarakat yang gemar membaca, memahami, menghayati, dan mengamalkan isi kandungan Al-Qur'an dalam kehidupan sehari-hari, serta berprestasi dalam syiar Al-Qur'an di berbagai tingkatan.
Tugas Pokok (Pokok)
Tugas pokok Pengurus LPTQ Kabupaten Bengkalis adalah merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan, dan mengevaluasi seluruh kegiatan pengembangan dan pemasyarakatan Tilawatil Qur'an di wilayah Kabupaten Bengkalis.
Fungsi Utama (Fungsi)
Untuk menjalankan tugas pokok tersebut, Pengurus LPTQ Kabupaten Bengkalis memiliki beberapa fungsi strategis yang terperinci sebagai berikut:
1. Fungsi Pembinaan dan Pengembangan Prestasi
Ini adalah jantung dari kegiatan LPTQ. Fungsinya adalah untuk melahirkan dan mengembangkan sumber daya manusia Qur'ani yang unggul dan berdaya saing.
Identifikasi dan Perekrutan: Mencari dan mendata bibit-bibit unggul qari/qariah, hafiz/hafizah, mufasir/mufasirah, dan ahli di cabang-cabang Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) lainnya dari seluruh kecamatan di Kabupaten Bengkalis.
Pelatihan Terpusat (Training Center): Menyelenggarakan program pembinaan dan pelatihan secara intensif dan berjenjang bagi calon peserta MTQ di tingkat kabupaten, hingga provinsi.
Peningkatan Kapasitas Pelatih dan Dewan Hakim: Mengadakan pelatihan dan sertifikasi bagi para pelatih dan dewan hakim untuk menjamin kualitas pembinaan dan penilaian yang objektif dan profesional.
2. Fungsi Penyelenggaraan Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ)
MTQ adalah puncak dari proses pembinaan dan menjadi ajang syiar terbesar LPTQ.
Pelaksanaan MTQ Tingkat Kabupaten: Menjadi penyelenggara utama perhelatan MTQ tingkat Kabupaten Bengkalis, mulai dari tahap perencanaan, persiapan teknis, hingga pelaksanaan dan evaluasi.
Koordinasi MTQ Tingkat Kecamatan: Melakukan koordinasi dan memberikan panduan kepada LPTQ tingkat kecamatan dalam menyelenggarakan MTQ di wilayahnya masing-masing sebagai ajang seleksi.
Persiapan Kontingen: Membentuk dan mempersiapkan kafilah (kontingen) terbaik Kabupaten Bengkalis untuk diutus pada ajang MTQ tingkat Provinsi Riau dan event-event terkait lainnya.
3. Fungsi Syiar dan Pemasyarakatan Al-Qur'an
Fungsi ini bertujuan untuk memastikan bahwa semangat Al-Qur'an tidak hanya terasa saat MTQ, tetapi menyentuh seluruh lapisan masyarakat.
Kegiatan Dakwah: Menyelenggarakan seminar, kajian Al-Qur'an, gema wahyu, dan kegiatan lain yang bertujuan meningkatkan pemahaman dan kecintaan masyarakat terhadap Al-Qur'an.
Penerbitan dan Publikasi: Mengelola media informasi untuk mempublikasikan kegiatan-kegiatan LPTQ dan menyebarkan konten-konten edukatif seputar Al-Qur'an.
Kemitraan dengan Lembaga Pendidikan: Bekerja sama dengan sekolah, madrasah, dan pondok pesantren untuk mengintegrasikan program-program pengembangan Al-Qur'an.
4. Fungsi Koordinasi dan Kemitraan Kelembagaan
LPTQ tidak dapat bergerak sendiri. Sinergi dengan berbagai pihak adalah kunci keberhasilan.
Hubungan dengan Pemerintah Daerah: Menjadi mitra strategis Pemerintah Kabupaten Bengkalis, khususnya Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), dalam merumuskan kebijakan terkait pengembangan kehidupan beragama.
Sinergi dengan Kementerian Agama: Berkoordinasi erat dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis dalam program pembinaan umat dan syiar Islam.
Jaringan dengan Ormas Islam dan Stakeholder: Membangun kemitraan dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), organisasi kemasyarakatan Islam, perusahaan, dan tokoh masyarakat untuk mendukung program-program LPTQ.
5. Fungsi Manajemen Organisasi dan Administrasi
Untuk menjamin keberlangsungan organisasi yang sehat, profesional, dan akuntabel.
Perencanaan dan Penganggaran: Menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan yang realistis dan berorientasi pada hasil.
Administrasi dan Kesekretariatan: Mengelola administrasi surat-menyurat, kearsipan, dan data kelembagaan secara tertib dan modern.
Pengelolaan Keuangan: Melaksanakan pengelolaan keuangan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pelaporan dan Pertanggungjawaban: Menyusun laporan kegiatan dan keuangan secara berkala kepada Bupati Bengkalis dan pihak-pihak terkait sebagai bentuk pertanggungjawaban publik.
Tugas yang diemban oleh Pengurus LPTQ Kabupaten Bengkalis periode 2024-2029 adalah sebuah amanah yang mulia sekaligus menantang. Keberhasilan mereka tidak hanya diukur dari piala yang diraih dalam ajang MTQ, tetapi lebih jauh dari itu, dari sejauh mana Al-Qur'an mampu menjadi inspirasi dan cahaya yang menerangi kehidupan masyarakat di Negeri Junjungan. Dengan sinergi, inovasi, dan keikhlasan, diharapkan kepengurusan baru ini dapat membawa syiar Al-Qur'an di Kabupaten Bengkalis ke level yang lebih tinggi.

